TATA HUKUM DAN KEBIJAKAN NEGARA
Tata Hukum berasal dari bahasa
Belanda, ” recht orde “ ialah susunan hukum, yang artinya memberikan
tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan
tertib aturan hukum – aturan hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku, pada saat tertentu, yang disebut hukum Positif atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum.
Perlu diingat bahwa manusia selalu
berkembang, sehingga rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang
dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat saat itu, oleh karena itu,
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hukum positif juga akan
berkembang sesuai dengan tujuannya.
Berarti hukum positif pun akan mengalami perubahan dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat .
Suatu ketentuan hukum, seperti hukum
positif, yang tidak sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan
ketentuan hukum sejenis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat
itu.
Hukum pengganti yang semula sebagai
Ius Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu supaya
kelak menjadi Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama,
yang semula sebagai hukum positif tidak berlaku lagi, sementara itu
hukum yang baru menjadi hukum positif , baik hukum yang lama (recht)
atau hukum yang baru sebagai pengganti hukum yang lama (Positif recht)
kedua-duanya merupakan Tata Hukum atau Orden Recht.
Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut
James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut
adalah :1) Bahwa kebijakan negara
itu sesalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang
berorientasi pada tujuan; 2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan
atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah; 3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah
merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan
apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan
melakukan sesuatu; 4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif
dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah
tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat
pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan 5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah
setidak-tidaknya dalamarti yang positif
didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritarif).
PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar