Senin, 17 Maret 2014

KRITIK TERHADAP MATERI KRITIK DESKRIPTIF DAN KRITIK IMPRESIONIS

TUGAS KRITIK ARSITEKTUR
KRITIK TERHADAP MATERI KRITIK DESKRIPTIF DAN KRITIK IMPRESIONIS
BRIAN ABIMANYU CHANDRA
21310445
4TB02
DOSEN : RBD RUSWANDI T.
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK


A.     KRITIK DESKRIPTIF
Kritik deskriptif adalah kritik bangunan asritektur yang berdasarkan gambaran dari pengalaman seseorang secara fakta, dan dapat lebih mengerti makna sebuah bangunan arsitektur jika kita mengetahui bagaimana proses suatu bangunan arsitektur tersebut dibuat dimulai dari perencanaan hingga difungsikannya bangunan tersebut.
Metode kritik arsitektur dapat dilakukan dengan cara deskriptif atau gambaran umum yaitu secara grafis (suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin), secara verbal (bentuk komunikasi yang disampaikan komunikator kepada komunikan dengan cara tertulis atau lisan), dan secara prosedural (tata cara kerja atau cara menjalankan suatu pekerjaan).
Kemudian metode berikutnya dapat dilakukan dengan biografis atau mengkritik dari data kehidupan arsitek, serta gaya arsitektur yang digunakan oleh arsitek.
Serta metode kontekstual yaitu  informasi yang telah didapat (contoh : informasi mengenai perencanaan dan perancangan sekolah sesuai dengan standar pemerintah) yang kemudian diterapkan kedalam sebuah desain (bangunan sekolah), sehingga tidak keluar dari apa yang telah ditentukan (peraturan pemerintah dalam membuat sekolah).

B.     KRITIK IMPRESIONISTIK
Kritik yang berusaha menggambarkan dengan kata-kata sifat-sifat yang terasa dalam bagian-bagian khusus sebuah karya arsitektur dan menyatakan tanggapan-tanggapan (impresi) kritikus yang ditimbulkan secara langsung.

Minggu, 23 Desember 2012

RANGKUMAN BAB IV - POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Politik dalam arti kepentingan umum (politics) adalah suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Sedangkan dalam arti kebijaksanaan (policy), titik beratnya adalah adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha, dan pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi, politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, Kekuasaan, Pengambilan keputusan, Kebijakan umum, dan Distribusi.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-­pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional.
C. PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara Iangsung oleh rakyat pada tahun 2004.
D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak (kebijakan tertinggi yang menyeluruh, mencakup penentuan undang-undang dasar, dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara)
2.      Tingkat kebijakan umum (menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu)
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus (merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur. Wewenang berada di tangan menteri)
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis (kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan)
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah (wewenang terletak pada Gubernur dengan persetujuan DPRD. Berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II)
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan terpadu.
OTONOMI DAERAH
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas­luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni  politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, Moneter/fiskal, dan peradilan (yustisi).
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum.
Pemuda dan Olahraga
1.      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
2.      Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi melalui lembaga- lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan
3.      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat.
4.      Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5.      Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif Iainnya (narkoba).
Pembangunan Daerah
1.      Secara umum dengan mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab.
2.   Secara khusus dengan pengembangan otonomi daerah di dalam wadah NKRI untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh-sungguh.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya.
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan Lingkungan hidup.
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif.
4.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.      Menerapkan indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
1.      Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten.
2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
3.      Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia.
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional.
5.   Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara RI

RANGKUMAN BAB III - KETAHANAN NASIONAL

Dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional akan memunculkan energy  positif dan negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi yang terbaik. Energy positif yang dimaksud adalah daya dan upaya yang menguatkan pembangunan bangsa sedangkan energy negatif akan melemahkan dan menghancurkan bangsa. Ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibangun dan dikembangkan terus-menerus demi kelangsungan hidup bangsa.
        Bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional. Hukum di Indonesia sebagai pranata sosial yang disusun untuk menjaga ketertiban seluruh rakyat.
         Untuk mencapai suatu ketahanan nasional yang ideal tentunya dibutuhkan landasan-landasan sebagai pijakan yang disebut pokok pikiran, pokok-pokok pikiran tersebut adalah:
1.       MANUSIA BERBUDAYA
Manusia yang berbudaya senantiasa mengadakan hubungan-hubungan:
a.       Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b.      Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideology
c.       Manusia dengan Kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d.      Manusia dengan Pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e.      Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan dinamakan IPTEK
f.        Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g.       Manusia dengan keindahan dinamakan Seni Budaya
h.      Manusia dengan rasa aman dinamakan Keamanan dan Pertahanan
2.       TUJUAN NASIONAL, FALSAFAH BANGSA, DAN IDEOLOGI NEGARA
Ketiganya merupakan pokok pikiran ketahanan nasional. Dalam mencapai suatu tujuan bangsa, pasti menemui masalah-masalah. Untuk mengatasinya diperlukan ideology dan falsafah bangsa yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
                Adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus terus-menerus diwujudkan dan dibina secara sinergi.Proses itu harus selalu disadari oleh sebuah konsepsi yang dirancang dengan memperhatikan keadaan Indonesia. Konsepsi itu sebagai sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa.
ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL
1.     Asas kesejahteraan dan keamanan
2.      Asas komprehensif integral (menyeluruh terpadu)
3.   Asas mawas ke dalam dan ke luar, bertujuan untuk menumbuhkan nilai kemandirian untuk meningkatkan kualitas bangsa dan dapat mengantisipasi serta ikut berperan dalam lingkungan di luar negeri.
4.       Asas kekeluargaan
SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.       Mandiri
2.       Dinamis
3.       Wibawa
4.       Konsultasi dan kerjasama
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA
Konsep ketahanan nasional berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dalam suatu Negara. Pengaruh ini sangat kuat dan menjalar ke berbagai aspek,  dari aspek ideologi, geografi, ekonomi, politik, hingga sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Pada aspek politik, ketahanan nasional dapat mempengaruhi politik dalam negeri dan luar negeri. Dalam aspek ekonomi, ketahanan nasional dapat mempengaruhi sistem ekonomi suatu Negara. Dan dalam aspek ideologi, ketahanan nasional mempengaruhi penentuan sikap suatu bangsa terhadap ideologi yang akan dianutnya. Serta pada aspek sosial dan budaya, ketahanan nasional mempengaruhi takaran atau patokan norma-norma dalam bersosialisasi. Begitu juga pada aspek hankam, ketahanan nasional berpengaruh pada rasa aman dalam diri rakyat Indonesia dari serangan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
            Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional, diperlukan kesadaran setiap warga negaranya, yaitu:
1)      Memiliki semangat perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan demi kelangsungan hidup bangsa.
2)      Sadar dan peduli terhadap pengaruh dan dampak yang akan terjadi pada setiap tindakan yang dilakukan.
Apabila seluruh masyarakat dalam suatu bangsa memiliki kesadaran diatas maka akan sangat memungkinkan keberhasilan ketahanan nasional dapat dicapai.

PENGANTAR HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

PENGERTIAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Terdiri atas 3 kata, yaitu Hukum, Pranata, dan Pembangunan.Menurut artikata,
HUKUM adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.
PEMBANGUNAN adalah proses, cara, perbuatan membangun.

Dari arti di atas, dapat disimpulkan bahwa HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN adalah suatu sistem resmi yang memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.


STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

  1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
  4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  5. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

TATA HUKUM DAN KEBIJAKAN NEGARA

Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda,  ” recht orde “  ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum  dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku, pada saat tertentu, yang disebut hukum Positif  atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum.
Perlu diingat bahwa manusia selalu berkembang, sehingga rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat saat itu, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hukum positif  juga akan berkembang sesuai dengan tujuannya.
Berarti hukum positif pun  akan mengalami perubahan  dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat .
Suatu ketentuan hukum, seperti hukum positif, yang tidak sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan ketentuan hukum sejenis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.
Hukum pengganti yang semula  sebagai Ius Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu supaya kelak menjadi Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama, yang semula sebagai hukum positif tidak berlaku lagi, sementara itu hukum yang baru menjadi hukum positif , baik hukum yang lama (recht)  atau hukum yang baru  sebagai pengganti hukum yang lama (Positif recht) kedua-duanya merupakan Tata Hukum atau Orden Recht.

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :1) Bahwa kebijakan negara itu sesalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah; 3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu; 4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan 5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalamarti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritarif).

 PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Hukum Pranata Pembangunan merupakan suatu aturan yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan manusia melalui keterikatannya dengan individu-individu lainnya dalam satu kelompok.Hukum Pranata Pembangunan pada bidang arsitektur maksudnya semua bangunan yang akan dibangun sudah memiliki aturan masing-masing sesuai dengan apa yang telah ditetapkan lembaga pemerintah dimana bangunan tersebut akan dibangun dan dilindungi serta diawasi oleh hukum yang berlaku.

Di Indonesia ini, hukum pranata pembangunan masih kurang berjalan dengan baik. Banyak bangunan yang telah terbangun sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang berlaku. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dan pemikiran untuk memperkirakan keadaan di masa mendatang. Atau mungkin kurang memperhatikan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Jadi, untuk membangun sutu bangunan harus memikirkan dan menimbang segala sesuatunya sematang mungkin.

STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Di Indonesia, struktur dari hukum pranata pembangunan hingga saat ini belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Undang-undang yang dibuat oleh DPR&MPR dilaksanakan oleh pemerintah. Disini, pemerintah harusnya dapat berlaku sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU tersebut. Namun pada kenyataanya, banyak sekali hal yang tercantum dalam UU namun tidak terwujud.

Misalnya saja untuk masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dimana UU memberikan hak kepada seluruh warga RI tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Namun masih saja suara dari rakyat kecil tidak didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya, tanpa peduli dampak yang diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah mendengarkan lalu mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka.

Kemudian pengacara. Pengacara sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada yang benar, melainkan kepada UANG. Siapa yang membayarnya lebih besar, dialah yang dibela. Padahal seharusnya pengacara disini berfungsi untuk mewakili klien yang sedang berperkara di pengadilan (jubir=juru bicara), yang berarti ia harus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bukan apa yang telah direkayasa klien.