Minggu, 23 Desember 2012

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Hukum Pranata Pembangunan merupakan suatu aturan yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan manusia melalui keterikatannya dengan individu-individu lainnya dalam satu kelompok.Hukum Pranata Pembangunan pada bidang arsitektur maksudnya semua bangunan yang akan dibangun sudah memiliki aturan masing-masing sesuai dengan apa yang telah ditetapkan lembaga pemerintah dimana bangunan tersebut akan dibangun dan dilindungi serta diawasi oleh hukum yang berlaku.

Di Indonesia ini, hukum pranata pembangunan masih kurang berjalan dengan baik. Banyak bangunan yang telah terbangun sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang berlaku. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dan pemikiran untuk memperkirakan keadaan di masa mendatang. Atau mungkin kurang memperhatikan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Jadi, untuk membangun sutu bangunan harus memikirkan dan menimbang segala sesuatunya sematang mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar