Hukum Pranata Pembangunan merupakan suatu aturan yang bertujuan untuk
mensejahterakan kehidupan manusia melalui keterikatannya dengan
individu-individu lainnya dalam satu kelompok.Hukum Pranata Pembangunan
pada bidang arsitektur maksudnya semua bangunan yang akan dibangun sudah
memiliki aturan masing-masing sesuai dengan apa yang telah ditetapkan
lembaga pemerintah dimana bangunan tersebut akan dibangun dan dilindungi
serta diawasi oleh hukum yang berlaku.
Di Indonesia ini, hukum pranata pembangunan masih kurang berjalan dengan
baik. Banyak bangunan yang telah terbangun sekarang sudah tidak sesuai
lagi dengan aturan yang berlaku. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya
pengawasan dari pemerintah setempat dan pemikiran untuk memperkirakan
keadaan di masa mendatang. Atau mungkin kurang memperhatikan rencana
pembangunan yang telah ditetapkan. Jadi, untuk membangun sutu bangunan
harus memikirkan dan menimbang segala sesuatunya sematang mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar