Minggu, 23 Desember 2012

STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Di Indonesia, struktur dari hukum pranata pembangunan hingga saat ini belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Undang-undang yang dibuat oleh DPR&MPR dilaksanakan oleh pemerintah. Disini, pemerintah harusnya dapat berlaku sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU tersebut. Namun pada kenyataanya, banyak sekali hal yang tercantum dalam UU namun tidak terwujud.

Misalnya saja untuk masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dimana UU memberikan hak kepada seluruh warga RI tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Namun masih saja suara dari rakyat kecil tidak didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya, tanpa peduli dampak yang diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah mendengarkan lalu mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka.

Kemudian pengacara. Pengacara sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada yang benar, melainkan kepada UANG. Siapa yang membayarnya lebih besar, dialah yang dibela. Padahal seharusnya pengacara disini berfungsi untuk mewakili klien yang sedang berperkara di pengadilan (jubir=juru bicara), yang berarti ia harus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bukan apa yang telah direkayasa klien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar