Di Indonesia, struktur dari hukum pranata pembangunan hingga saat ini
belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Undang-undang yang dibuat
oleh DPR&MPR dilaksanakan oleh pemerintah. Disini, pemerintah
harusnya dapat berlaku sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU
tersebut. Namun pada kenyataanya, banyak sekali hal yang tercantum dalam
UU namun tidak terwujud.
Misalnya saja untuk masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dimana UU memberikan
hak kepada seluruh warga RI tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hak
kebebasan berpendapat. Namun masih saja suara dari rakyat kecil tidak
didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya, tanpa peduli dampak yang
diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah mendengarkan lalu
mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka.
Kemudian pengacara. Pengacara sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada
yang benar, melainkan kepada UANG. Siapa yang membayarnya lebih besar,
dialah yang dibela. Padahal seharusnya pengacara disini berfungsi untuk
mewakili klien yang sedang berperkara di pengadilan (jubir=juru bicara),
yang berarti ia harus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bukan
apa yang telah direkayasa klien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar