A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Politik dalam arti kepentingan umum (politics) adalah suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan
alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan. Sedangkan dalam arti kebijaksanaan (policy), titik beratnya adalah adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha, dan pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi, politik adalah tindakan
dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, Kekuasaan, Pengambilan keputusan, Kebijakan umum, dan Distribusi.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
B. DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional.
C. PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara Iangsung
oleh rakyat pada tahun 2004.
D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak (kebijakan tertinggi yang menyeluruh, mencakup
penentuan undang-undang dasar, dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara)
2.
Tingkat kebijakan umum (menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu)
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus (merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur. Wewenang berada di tangan
menteri)
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis (kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan)
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah (wewenang terletak pada Gubernur dengan persetujuan DPRD. Berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II)
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan perkembangan
global.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan
integral. Orientasinya adalah pada penemuan
dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan
terpadu.
OTONOMI DAERAH
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan
prinsip otonomi seluasluasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni politik luar
negeri, pertahanan dan keamanan, Moneter/fiskal, dan peradilan
(yustisi).
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan oleh lembaga
yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan
dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum.
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia.
2. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi melalui lembaga- lembaga
pendidikan sebagai pusat pembinaan
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat.
4.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang
berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif Iainnya (narkoba).
Pembangunan Daerah
1.
Secara umum dengan mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata, dan bertanggung jawab.
2. Secara khusus dengan pengembangan
otonomi daerah di dalam wadah NKRI untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh
permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan
bersungguh-sungguh.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam
dan Lingkungan hidup.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam
secara selektif.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Menerapkan indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
1.
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
3.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia.
4.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka
memelihara stabilitas keamanan regional.
5. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar