Minggu, 23 Desember 2012

RANGKUMAN BAB IV - POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Politik dalam arti kepentingan umum (politics) adalah suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Sedangkan dalam arti kebijaksanaan (policy), titik beratnya adalah adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha, dan pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi, politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, Kekuasaan, Pengambilan keputusan, Kebijakan umum, dan Distribusi.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-­pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional.
C. PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara Iangsung oleh rakyat pada tahun 2004.
D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak (kebijakan tertinggi yang menyeluruh, mencakup penentuan undang-undang dasar, dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara)
2.      Tingkat kebijakan umum (menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu)
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus (merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur. Wewenang berada di tangan menteri)
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis (kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan)
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah (wewenang terletak pada Gubernur dengan persetujuan DPRD. Berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II)
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan terpadu.
OTONOMI DAERAH
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas­luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni  politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, Moneter/fiskal, dan peradilan (yustisi).
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum.
Pemuda dan Olahraga
1.      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
2.      Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi melalui lembaga- lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan
3.      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat.
4.      Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5.      Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif Iainnya (narkoba).
Pembangunan Daerah
1.      Secara umum dengan mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab.
2.   Secara khusus dengan pengembangan otonomi daerah di dalam wadah NKRI untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh-sungguh.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya.
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan Lingkungan hidup.
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif.
4.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.      Menerapkan indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
1.      Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten.
2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
3.      Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia.
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional.
5.   Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar