PENGERTIAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Terdiri atas 3 kata, yaitu Hukum, Pranata, dan Pembangunan.Menurut artikata,HUKUM adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.
PEMBANGUNAN adalah proses, cara, perbuatan membangun.
Dari arti di atas, dapat disimpulkan bahwa HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN adalah suatu sistem resmi yang memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
- Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
- Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
- Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar