Peraturan Pemerintah berisi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah
dan harus dipatuhi oleh seluruh warga RI. Salah satu isi PP adalah
mengenai analisis dampak besar dan penting suatu kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi poses
pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan. Misalnya dampak yang terjadi
saat sebagian lahan hijau digusur karena pelebaran jalan.Kasus ini
banyak pro-kontra. Di satu sisi, sangat diperlukan untuk menghindari
kemacetan. Tapi di sisi lain, daerah resapan air berkurang cukup banyak
yang dapat menimbulkan banjir.
Sama halnya dengan PP, Peraturan Daerah (Perda) juga berisi
aturan-aturan yang dibuat oleh DPRD atas persetujuan Gubernur atau
Bupati atau Walikota. Salah satu Perda ada yang berisi mengenai
penyelenggaraan otonomi daerah.Otonomi daerah merupakan wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Jadi setiap daerah
memiliki hak untuk mengatur dan mengurus segala sesuatunya sendiri.Di
Indonesia masih terdapat daerah-daerah yang dicampurtangankan oleh
pemerintah.Padahal seharusnya pemerintah hanya mengurusi dan mengawasi
jalannya pemerintahan secara keseluruhan saja karena masing-masing
daerah sudah memiliki pemimpn masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar