Tata Hukum dan Kebijakan Negara di Indonesia sejauh ini saya nilai tidak
cukup baik.Pemerintah sudah mempunyai peta RTRW (Rencana Tata Ruang
Wilayah) untuk mebagi atau mengelompokkan masing-masing wilayah ke dalam
beberapa peruntukkan, seperti pemukiman penduduk, daerah komersial,
bangunan pendidikan, dll. Peta tersebut sangat membantu sekali untuk
perencanaan pembangunan di masa mendatang dan memudahkan para kontraktor
dan arsitek dalam mencari lahan yang tepat untuk bangunan mereka.
Namun pada kenyataannya, banyak sekali penyalahgunaan RTRW yang
terlanjur dibangun. Kurang mengerti mengapa hal ini bisa terjadi.
Mungkin dikarenakan si klien tidak memiliki peta peruntukkan tersebut
dan tidak mau berusaha untuk memilikinya karena tidak ingin ada
keterlibatan pihak lain Padahal tidak perlu keterlibatan walikota
terlalu jauh ke dalam proyek tersebut, cukup sebatas memberikan data
RTRW..
Sebagai calon arsitek, saya akan menuruti segala hukum yang berlaku
dalam membangun suatu bangunan demi kelancaran kehidupan masyarakat
Indonesia di masa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar