Minggu, 23 Desember 2012

TATA HUKUM & KEBIJAKAN NEGARA INDONESIA

Tata Hukum dan Kebijakan Negara di Indonesia sejauh ini saya nilai tidak cukup baik.Pemerintah sudah mempunyai peta RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk mebagi atau mengelompokkan masing-masing wilayah ke dalam beberapa peruntukkan, seperti pemukiman penduduk, daerah komersial, bangunan pendidikan, dll. Peta tersebut sangat membantu sekali untuk perencanaan pembangunan di masa mendatang dan memudahkan para kontraktor dan arsitek dalam mencari lahan yang tepat untuk bangunan mereka.

Namun pada kenyataannya, banyak sekali penyalahgunaan RTRW yang terlanjur dibangun. Kurang mengerti mengapa hal ini bisa terjadi. Mungkin dikarenakan si klien tidak memiliki peta peruntukkan tersebut dan tidak mau berusaha untuk memilikinya karena tidak ingin ada keterlibatan pihak lain Padahal tidak perlu keterlibatan walikota terlalu jauh ke dalam proyek tersebut, cukup sebatas memberikan data RTRW..

Sebagai calon arsitek, saya akan menuruti segala hukum yang berlaku dalam membangun suatu bangunan demi kelancaran kehidupan masyarakat Indonesia di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar