Hukum Pranata Pembangunan merupakan suatu aturan yang bertujuan untuk
mensejahterakan kehidupan manusia melalui keterikatannya dengan
individu-individu lainnya dalam satu kelompok.Hukum Pranata Pembangunan
pada bidang arsitektur maksudnya semua bangunan yang akan dibangun sudah
memiliki aturan masing-masing sesuai dengan apa yang telah ditetapkan
lembaga pemerintah dimana bangunan tersebut akan dibangun dan dilindungi
serta diawasi oleh hukum yang berlaku.
Di Indonesia ini, hukum pranata pembangunan masih kurang berjalan dengan
baik. Banyak bangunan yang telah terbangun sekarang sudah tidak sesuai
lagi dengan aturan yang berlaku. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya
pengawasan dari pemerintah setempat dan pemikiran untuk memperkirakan
keadaan di masa mendatang. Atau mungkin kurang memperhatikan rencana
pembangunan yang telah ditetapkan. Jadi, untuk membangun sutu bangunan
harus memikirkan dan menimbang segala sesuatunya sematang mungkin.
Minggu, 23 Desember 2012
STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Di Indonesia, struktur dari hukum pranata pembangunan hingga saat ini
belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Undang-undang yang dibuat
oleh DPR&MPR dilaksanakan oleh pemerintah. Disini, pemerintah
harusnya dapat berlaku sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU
tersebut. Namun pada kenyataanya, banyak sekali hal yang tercantum dalam
UU namun tidak terwujud.
Misalnya saja untuk masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dimana UU memberikan hak kepada seluruh warga RI tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Namun masih saja suara dari rakyat kecil tidak didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya, tanpa peduli dampak yang diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah mendengarkan lalu mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka.
Kemudian pengacara. Pengacara sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada yang benar, melainkan kepada UANG. Siapa yang membayarnya lebih besar, dialah yang dibela. Padahal seharusnya pengacara disini berfungsi untuk mewakili klien yang sedang berperkara di pengadilan (jubir=juru bicara), yang berarti ia harus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bukan apa yang telah direkayasa klien.
Misalnya saja untuk masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dimana UU memberikan hak kepada seluruh warga RI tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Namun masih saja suara dari rakyat kecil tidak didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya, tanpa peduli dampak yang diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah mendengarkan lalu mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka.
Kemudian pengacara. Pengacara sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada yang benar, melainkan kepada UANG. Siapa yang membayarnya lebih besar, dialah yang dibela. Padahal seharusnya pengacara disini berfungsi untuk mewakili klien yang sedang berperkara di pengadilan (jubir=juru bicara), yang berarti ia harus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bukan apa yang telah direkayasa klien.
TATA HUKUM & KEBIJAKAN NEGARA INDONESIA
Tata Hukum dan Kebijakan Negara di Indonesia sejauh ini saya nilai tidak
cukup baik.Pemerintah sudah mempunyai peta RTRW (Rencana Tata Ruang
Wilayah) untuk mebagi atau mengelompokkan masing-masing wilayah ke dalam
beberapa peruntukkan, seperti pemukiman penduduk, daerah komersial,
bangunan pendidikan, dll. Peta tersebut sangat membantu sekali untuk
perencanaan pembangunan di masa mendatang dan memudahkan para kontraktor
dan arsitek dalam mencari lahan yang tepat untuk bangunan mereka.
Namun pada kenyataannya, banyak sekali penyalahgunaan RTRW yang terlanjur dibangun. Kurang mengerti mengapa hal ini bisa terjadi. Mungkin dikarenakan si klien tidak memiliki peta peruntukkan tersebut dan tidak mau berusaha untuk memilikinya karena tidak ingin ada keterlibatan pihak lain Padahal tidak perlu keterlibatan walikota terlalu jauh ke dalam proyek tersebut, cukup sebatas memberikan data RTRW..
Sebagai calon arsitek, saya akan menuruti segala hukum yang berlaku dalam membangun suatu bangunan demi kelancaran kehidupan masyarakat Indonesia di masa mendatang.
Namun pada kenyataannya, banyak sekali penyalahgunaan RTRW yang terlanjur dibangun. Kurang mengerti mengapa hal ini bisa terjadi. Mungkin dikarenakan si klien tidak memiliki peta peruntukkan tersebut dan tidak mau berusaha untuk memilikinya karena tidak ingin ada keterlibatan pihak lain Padahal tidak perlu keterlibatan walikota terlalu jauh ke dalam proyek tersebut, cukup sebatas memberikan data RTRW..
Sebagai calon arsitek, saya akan menuruti segala hukum yang berlaku dalam membangun suatu bangunan demi kelancaran kehidupan masyarakat Indonesia di masa mendatang.
PP & PERDA INDONESIA
Peraturan Pemerintah berisi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah
dan harus dipatuhi oleh seluruh warga RI. Salah satu isi PP adalah
mengenai analisis dampak besar dan penting suatu kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi poses
pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan. Misalnya dampak yang terjadi
saat sebagian lahan hijau digusur karena pelebaran jalan.Kasus ini
banyak pro-kontra. Di satu sisi, sangat diperlukan untuk menghindari
kemacetan. Tapi di sisi lain, daerah resapan air berkurang cukup banyak
yang dapat menimbulkan banjir.
Sama halnya dengan PP, Peraturan Daerah (Perda) juga berisi aturan-aturan yang dibuat oleh DPRD atas persetujuan Gubernur atau Bupati atau Walikota. Salah satu Perda ada yang berisi mengenai penyelenggaraan otonomi daerah.Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Jadi setiap daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus segala sesuatunya sendiri.Di Indonesia masih terdapat daerah-daerah yang dicampurtangankan oleh pemerintah.Padahal seharusnya pemerintah hanya mengurusi dan mengawasi jalannya pemerintahan secara keseluruhan saja karena masing-masing daerah sudah memiliki pemimpn masing-masing.
Sama halnya dengan PP, Peraturan Daerah (Perda) juga berisi aturan-aturan yang dibuat oleh DPRD atas persetujuan Gubernur atau Bupati atau Walikota. Salah satu Perda ada yang berisi mengenai penyelenggaraan otonomi daerah.Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Jadi setiap daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus segala sesuatunya sendiri.Di Indonesia masih terdapat daerah-daerah yang dicampurtangankan oleh pemerintah.Padahal seharusnya pemerintah hanya mengurusi dan mengawasi jalannya pemerintahan secara keseluruhan saja karena masing-masing daerah sudah memiliki pemimpn masing-masing.
Senin, 30 April 2012
BAB III KETAHANAN NASIONAL
A. Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B. Pokok-Pokok Pikiran
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
F. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.
hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
G. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B. Pokok-Pokok Pikiran
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
- Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
- Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
- Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
- Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
- Asas Kesejahteraan dan Keamanan
- Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
- Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
- Mandiri
- Dinamis
- Konsultasi dan kerjasama
F. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.
hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
- aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
- aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
G. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
- Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
- Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Rabu, 04 April 2012
BAB II WAWASAN NUSANTARA
(BAB 2) WAWASAN NUSANTARA
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
- Paham kekuasaan Indonesia
Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
- Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
- Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Pengertian Wawasan Nusantara :
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Landasan Wawasan Nusantara, antara lain :
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara terdiri dari :
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri dari: Kepentingan, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan terhadap kesepakatan.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara, yaitu : Implementasi dalam kehidupan Politik, Ekonomi, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Diperlukan kesadaran WNI untuk : Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(BAB 1) PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan hingga era pengisian kemerdekaan. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Tetapi kini semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Dalam era globalisasi ini dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik yaitu berupa pendidikan. Melalui pendidikan kewarganegaraan kita dapat menumbuhkan wawasan serta kesadaran bernegara. Hak dan kewajiban warga negara terutama kesadaran akan terwujud dalam perilakunya apabila ia mengetahui tentang konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia.Tetapi dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai-nilai disemua aspek kehidupan.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Sedangkan Negara dapat diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk ketertiban sosial. Dimana terdapat teori terbentuknya suatu negara yaitu Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan dan Teori Perjanjian. Ada juga unsur negara yaitu Konstitutif dan Deklaratif. Berdasarkan bentuknya, negara juga dapat dibedakan menjadi Negara Kesatuan dan Negara Serikat. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia juga merupakan negara demokrasi yang berarti sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, yaitu Pemerintahaan Monarki dan Pemerintahan Republik. Kekuasaan negara juga terbagi menjadi Badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan dibagi atas Pemerintah Pusat, Wilayah dan Daerah.
Sistem kepartaian di bagi 3 yaitu :
- Monoparty : 1 partai yg terdapat pada Negara komunis
- Biparty : partai yg berkuasa dan partai oposisi
- Multiparty : lebih dari 2 partai
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Reformasi :
- Situasi NKRI Terbagi dalam periode-periode : Orde lama, orde baru, dan reformasi.
- Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah anca,an Fisik.
- Pada periode orde baru dan reformasi , ancamannya berupa tantangan non fisik dan gejolak social.
Tujuan bela Negara : menumbuhkan rasa cinta tanah air bangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan ini mereka perlu memahami sifat ketahan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
Guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)